Ismail Bolong Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
- Instagram @terangnedia
BANDUNG – Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari tadi.
"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal.
"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya.
"Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," pungkas Johanes.
Sebelumnya diberitakan, Ismail Bolong dikabarkan diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ismail Bolong itu berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal yang ada di wilayah Kalimantan Timur.
Berdasarkan sumber yang diterima, Ismail Bolong disebut telah tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Ismail Bolong tak datang sendiri, melainkan didampingi seorang pengacara.