Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E CS Soal Janjikan Uang

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkap bahwa dirinya akan menjamin hidup daripada tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jika terus memberikan keterangan sesuai dengan skenario bohong yang telah dibuatnya itu.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun turut menjamin hidup keluarga dari ketiga tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.

Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Sambo awalnya kerap kali menanyakan kepada tiga terdakwa itu saat dirinya selesai diperiksa di Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir Yosua.

"Saya manggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan saya pasti menanyakan gimana jawaban kamu? Masih bapak sesuai petunjuk bapak, ya sudah kamu akan saya perhatikan keluarga kamu dan saya akan jamin, karena sudah mau menjalankan cerita yang sudah buat itu," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Lantas, setelah Ferdy Sambo memberikan keterangan tersebut. Majelis Hakim langsung bertanya kepada Sambo nominal uang yang dijanjikannya kepada tiga tersangka pembunuhan berencana itu.

"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya hakim.

"Saya tidak menjanjikan uang Yang Mulia," jawab Sambo.

"Tapi saudara menjanjikan kata saksi mengatakan? Kepada Richard berapa?," tanya hakim lagi.

"Saya tidak menjanjikan, saya merawat dia dan keluarganya," beber Ferdy Sambo.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf disebut mendapatkan uang dari Ferdy Sambo agar tak membocorkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bripka Ricky disebut mendapatkan uang sebesar Rp500 juta dari Ferdy Sambo.

Namun ternyata uang tersebut telah diambil lagi oleh Ferdy Sambo. Pengacara Bripka Ricky Erman Umar mengatakan uang tersebut merupakan tanda “terima kasih untuk menjaga ibu”. Ibu yang dimaksud adalah istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi (PC).

"Ini kan setelah skenario pak Sambo menyampaikan bahwa 'Ini ada uang' tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu 'karena kalian sudah menjaga ibu'," kata Erman dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 9 September 2022.

Lanjut Erman, pemberian uang tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripka Ricky. Erman mengatakan uang itu diterima kliennya 3 hari setelah Brigadir J tewas dengan mengenaskan.

"3 hari. Mungkin setelah diperiksa-diperiksa itu ya karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit," ucap Erman lagi.

Erman menambahkan, uang itu namun kemudian sudah diambil lagi oleh Sambo. Dia mengatakan uang itu ditarik lagi oleh Sambo seolah menunggu perkembangan kasusnya.

"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah," kata Erman.

Erman Umar selaku pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) mengatakan bahwa kliennya tidak pantas menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Bripka RR kata dia harusnya menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. 

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," kata Erman dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.

Menurut Erman, Bripka RR pantas dijadikan saksi karena kliennya itu tidak memiliki mens rea atau sikap batin melakukan tindak pidana untuk disuruh. Bahkan lanjut Erman, Bripka RR pun menolak saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

"Pertama, dia tidak punya mens rea untuk disuruh, 'tidak berani saya pak' namun kenapa dia tidak melapor keluar atau pergi melaporkan ke luar, dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga guncang juga. Dan juga berpikir, tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu," ujar Erman.

Erman juga menyebut bahwa Bripka RR tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana. Dia juga mengatakan bahwa, Bripka RR merupakan bawahan Sambo yang memang seharusnya patuh terhadap atasannya. Oleh sebab itu Bripka RR masuk dalam skenario pertama dalam kasus kematian Brigadir J.

"Itu kan pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi, mana mungkin," kata Erman.