Awas Kena Tilang Saat Mudik! Ini Batas Kecepatan Kendaraan Yang Diatur

Jalur mudik Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 47 Karawang
Sumber :
  • VIVA/irvan

BANDUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang elektronik pada masa mudik Lebaran 2022.

Adapaun bagi pelanggar batas kecepatan maksimal di Tol saat masa mudik lebaran. Surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, pada Minggu, 24 April 2022.

Dilansir dari PMJ News, sebelum diberlakukan tilang elektronik, Sambodo memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan saat Tol saat mudik akan mengalami penurunan.

Hal itu disebabkan, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan signifikan.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya pasti rata-rata di bawah," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota.

Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Jika di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 kilometer perjam.

Jika laju kendaraan diatas ketentuan, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. (irv)