PKASN: Perangkat Desa Perlu Status dan Kompetensi yang Jelas

Kepala PKASN, Riyadi
Sumber :
  • Istimewa

"Walaupun memang, dana yang dikeluarkan pemerintah akan sangat besar. Saat ini sebenarnya mereka (perangkat desa) sudah dibayar, tetapi memang nilainya terbilang kecil," jelas dia.

Hingga tahun 2021, jumlah desa di Indonesia sebanyak 73.850 desa. Jumlah perangkat desa saat ini kurang lebih sebanyak 886.200 orang. Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait hal itu dibutuhkan perangkat desa yang mempunyai kompetensi dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.

"Keterbatasan kompetensi menyebabkan perangkat desa menghadapi kendala dalam pengelolaan pembangunan di desa. Dibutuhkan upaya dalam pemenuhan kompetensi perangkat desa. Salah satu usulnya adalah pelatihan menggunakan learning management system dan pelatihan menggunakan modul.

Diharapkan, Kementerian Dalam Negeri menyusun modul pengembangan kompetensi perangkat desa. Sehingga pelatihan dapat dilaksanakan secara mandiri, mudah, dan hemat biaya.

Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Utang Suwaryo mengatakan, sejak jaman orde baru sudah banyak dilaksanakan program pengembanga kompetensi perangkat desa. Tetapi saat ini tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya. 

"Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan melalui daring, luring. Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa, saya setuju dan lebih selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN," katanya.