Dikritik PBB, DPR Sebut KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Turis Asing
- istimewa
BANDUNG – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pasal perzinaan, hidup bersama (kumpul kebo) oleh pasangan belum menikah, dan LGBT.
Dia menjelaskan aturan soal Pasal perzinaan dan kumpul kebo juga ada dalam KUHP lama. Pasal itu juga sebagai delik aduan. Dia memastikan pasal-pasal tersebut tidak berdampak pada warga negara asing (WNA) yang berlibur ke Indonesia.
"Saya pikir ini enggak akan menjadi masalah bagi WNA yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka," jelasnya dikutip dari tvOnenews, Jumat, 19 Desember 2022
"Yang dipersoalkan adalah kalo ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," lanjutnya.
Atas hal ini, Habiburokhman menegaskan KUHP baru tidak berdampak pada turis asing.
Atas hal ini, Habiburokhman menegaskan KUHP baru tidak berlaku pada turis asing.
"Kalau orang asing datang ke sini tidak menikah, tidur sekamar, ditangkap, enggak ada malah itu menjadi pidana. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu sama seperti yg berlaku kemarin. Namanya delik aduan dari pasangan suami istri yang sah atau orang tua si anak itu. Oke?" kata dia.