PTNBH Terapkan Aturan Baru Pembagian Kuota SNPMB 2025, Simak Selengkapnya!
VIVABandung – Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mengimplementasikan kebijakan baru dalam distribusi kuota SNPMB 2025. Perubahan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara berbagai jalur seleksi yang tersedia.
Ketentuan utama dalam aturan baru mewajibkan PTNBH mengalokasikan minimal 20% kuotanya untuk jalur SNBP. Angka ini menjadi basis minimal yang harus dipenuhi setiap PTNBH tanpa pengecualian.
Penetapan standar minimal ini bertujuan menjamin ketersediaan kesempatan melalui jalur prestasi.
Jalur SNBT mendapat porsi minimal 30% dari total kuota yang disediakan PTNBH. Besaran ini mencerminkan pentingnya seleksi berbasis tes dalam mengukur kesiapan calon mahasiswa.
Kombinasi tes skolastik dan kemampuan akademik menjadi instrumen utama dalam jalur ini.
Pembatasan kuota maksimal 50% diberlakukan untuk jalur seleksi mandiri. Kebijakan ini merupakan upaya penyeimbangan akses masuk perguruan tinggi. Meskipun PTNBH memiliki otonomi dalam pengelolaan seleksi mandiri batasan ini tetap harus dipatuhi.
Implementasi aturan baru ini akan berdampak pada strategi penerimaan mahasiswa di PTNBH. Setiap institusi perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan kuota.