KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA

Hukuman itu lebih rendah dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 yang berisi pidana penjara bagi koruptor paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.