Bharada E Beberkan Peristiwa di Magelang Antara Putri dan Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang yang digelar pada Selasa  13 Desember 2022 sebagai saksi mahkota yaitu Bharada E. Duduk sebagai terdakwa yakni otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E sempat menyampaikan permohonan tertulis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mengikuti sidang secara virtual saat menjadi saksi. Namun, Bharada E memilih memberikan kesaksian secara offline.

"Apakah anda akan hadiri sidang offline atau online," tanya hakim.

"Offline saja yang mulia," jawab Bharada E.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terlihat tenang menjelaskan kronologi yang diketahuinya perihal ihwal peristiwa di Magelang, ketika ditanya oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Saudara Putri sedang terbaring?" tanya hakim.

"Belum melihat," kata Bharada E.

"Saudara ada dimana?" tanya hakim kembali.

"Disamping Yang Mulia," jawab Bharada E

"Saudara dipanggil oleh korban, kemudian?" ujar hakim memastikan.

"Terus saya tanya kenapa bang (Brigadir J), Chad bantu abang angkat ibu ke lantai dua. Kami berdua masuk yang mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat," jelas Bharada E.

Tanpa gugup, Bharada E menjabarkan momen disaat Brigadir J hendak mengangkat istri Ferdy Sambo tersebut. Dimana ketika itu dia diminta tolong oleh Brigadir J namun ditolak oleh Putri.

"Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa. Terus Bang Yos bilang 'ayo chad bantu'. Bang Yos sudah disamping ibu, ayo chad bantu ngangkat," kata Bharada E.

"Waktu itu saya melihat ibu (Putri), ibu menggerakan tangan ke saya, langsung mengartikan wah kayaknya ibu tidak mau diangkat. Jadi saya mundur. Baru saya melihat almarhum (Brigadir J) memang mau angkat ibu tapi ditepis sama ibu," tambah dia.

Diketahui, Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bharada E diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.