Perpanjang Umur Warga, Selandia Baru Sahkan Aturan Pembelian Rokok
- Pixabay
BANDUNG – Selandia Baru mengesahkan undang-undang tembakau pertama yang melarang anak-anak merokok. Dilansir dari The Guardian, batasan umur pembelian rokok secara legal di Selandia Baru diperketat.
Warga Selandia Baru berusia 14 tahun ke bawah dilarang untuk membeli rokok secara legal. Kebijakan yang berlaku mulai tahun 2023 ini dibuat dalam rangka upaya memperpanjang umur penduduk Selandia Baru agar terbebas dari penyakit yang diakibatkan merokok.
"Ribuan orang akan hidup lebih lama dan sistem kesehatan akan menjadi 5 miliar dolar lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, amputasi," kata Ayesha Verrall selku Menteri Riset, Sains, dan Inovasi Selandia Baru.
Selandia Baru diyakini sebagai negara pertama yang menerapkan peningkatan usia merokok setiap tahun, memastikan tembakau tidak dapat dijual kepada siapapun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009.
Kebijakan baru ini akan diikuti dengan sejumlah tindakan membuat rokok menjadi semakin sulit dijangkau, termasuk secara dramatis mengurangi jumlah legal nikotin dalam produk tembakau serta memaksa agar dijual hanya melalui toko khusus tembakau daripada mini market atau supermarket.
Negara ini juga telah meningkatkan pendanaan layanan dan kampanye kesehatan serta meluncurkan layanan berhenti merokok khusus untuk komunitas Maori dan Pasifik.
Jumlah toko yang diizinkan secara legal menjual rokok akan dikurangi dari 6.000 menjadi hanya 600 secara nasional. Rencananya Selandia Baru akan menjadi negara bebas rokok pada tahun 2025.