Joe Biden Sahkan UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis

Presiden AS Joe Biden
Sumber :
  • AP Photo/Andrew Hanik

Legislator dari Partai Demokrat dan Republik berkumpul untuk mengesahkan Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan setelah Mahkamah Agung AS yang bermayoritas konservatif membatalkan hak aborsi yang sudah berlangsung lama pada bulan Juni, dan memicu kekhawatiran akan langkah-langkah potensial untuk mengekang pernikahan sesama jenis dan antar ras juga.

Pada kesempatan yang sama, dalam kasus yang membatalkan putusan hak aborsi Roe v Wade yang penting, Hakim Agung Clarence Thomas menyarankan untuk meninjau kembali keputusan lain, termasuk legalisasi pernikahan gay.

Keputusan Mahkamah Agung tahun 2015, Obergefell v Hodges, mengesahkan penyatuan sesama jenis secara nasional, sementara keputusan Loving v Virginia tahun 1967 membatalkan undang-undang di 16 negara bagian AS yang melarang pernikahan antar-ras.

"Kongres bertindak karena Mahkamah Agung yang ekstrem telah mencabut hak penting bagi jutaan orang Amerika yang telah ada selama setengah abad," pungkasnya.