Punya Lansia dan Anak Sekolah di Rumah Bisa Dapat PKH 2025
- Istimewa
VIVABandung – Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali hadir di tahun 2025 dengan sejumlah perbaikan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun untuk program ini. PKH akan menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini khusus ditujukan bagi keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga rentan.
Kriteria anggota keluarga rentan meliputi ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak usia sekolah dari SD hingga SMA, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk mendapatkan PKH adalah keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah. Penerima juga tidak boleh berasal dari keluarga ASN, Polri, atau TNI.
Proses pendaftaran PKH dilakukan melalui petugas pendamping sosial di daerah masing-masing. Petugas ini berasal dari Dinas Sosial setempat. Setelah mendaftar, data calon penerima akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan.