Ranmor Jelang Nataru Makin Marak, Pemilik Kendaraan Waspada

Polisi Ungkap Kasus Ranmor di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

Lebih lanjut, setelah diamankan sembilan motor ini, Bagi warga masyrakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, silahkan datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka PP dikenakan Pasal 363 KHUP dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bdg)