Ranmor Jelang Nataru Makin Marak, Pemilik Kendaraan Waspada
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:55 WIB
Sumber :
- Yuwana Kurniawan
Lebih lanjut, setelah diamankan sembilan motor ini, Bagi warga masyrakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, silahkan datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka PP dikenakan Pasal 363 KHUP dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bdg)