OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Tunai Rp1 Miliar
- ANTARA
BANDUNG – Uang tunai sekitar Rp 1 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Hal itu terungkap dari kronologi tangkap tangkap yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Johanis dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.
Dalam OTT itu, tim KPK menangkap empat orang di wilayah Jatim pada Rabu (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB, yaitu STPS, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Ia mengatakan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Pada Rabu, 14 Desember 2022, kata dia, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS di salah satu mall di Surabaya.
"Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda," ungkap Johanis.
STPS dan RS ditangkap di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan AH dan IW masing-masing ditangkap di kediamannya di Kabupaten Sampang, Jatim.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.
Tersangka penerima, yakni STPS dan RS, sementara tersangka pemberi ialah AH dan IW.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.