Segini Harga Rokok per 1 Januari 2023
- Pixabay
BANDUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Batas kenaikan harga jual eceran akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Untuk kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II dikutip VIVA, Senin 19 Desember 2022.
Adapun peraturan itu ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023: