PWI Copot Keanggotaan Wartawan Iptu Umbaran Wibowo

Iptu Umbaran Wibowo (kiri) dan prosesi serah terima jabatan (kanan)
Sumber :
  • tvonenews.com

BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut keanggotaan Umbaran Wibowo, anggota polisi yang 14 tahun menyamar sebagai wartawan TVRI Jawa Tengah. Penyamaran Umbaran Wibowo yang ternyata berpangkat Inspektur Satu Polisi (Iptu) terungkap usai dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.   

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan pihak PWI Pusat juga akan melakukan penarikan kartu wartawan milik Umbaran. 

Kebijakan ini diambil oleh PWI Pusat ini berdasarkan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah dan juga hasil rapat pleno yang memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B, Dicabut.

Diketahui, Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya, dalam situs resmi PWI.

"Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah," ujar Atal S Depari dalam keterangan yang diterima, Rabu, 21 Desember 2022.

Atal menegaskan sanksi terhadap Umbaran dengan pencabutan sebagai anggota, sesuai prosedur internal organisasi PWI yang dilakukan secara bermusyawarah.

Ia berharap dengan adanya kasus penyamaran polisi sebagai wartawan seperti yang dilakukan Umbaran, pihak PWI daerah bisa lebih tajam untuk selektif penerimaan anggota PWI.