Puluhan Wartawan Sukabumi Geruduk Gedung DPRD

Puluhan wartawan berdemo di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi
Sumber :

Bandung –Puluhan wartawan di Sukabumi geruduk Gedung DPRD setempat, Rabu, 22 Mei 2024. Para wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini, menolak revisi undang-undang penyiaran.

Ketua DPRD Garut yang Viral Karena Hina Guru Honorer Akhinya Minta Maaf, Ngaku Tidak Sengaja

Sebelum berdemo di gedung wakil rakyat, para wartawan ini berorasi terlebih dahulu di depan Balai Kota Sukabumi. Mereka melancarkan aksi demonstrasinya dengan membawa berbagai poster.

Selepas dari Balai Kota, para wartawan ini berjalan mundur ke Gedung DPRD yang jaraknya sekitar 150 meter. Hal itu sebagai simbol kemuduran atas pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

Demo Penolakan W Super Club Milik Hotman Paris di Makassar Berujung Rusuh, Masyarakat Tuntut Hal Ini

Ketua IJTI Sukabumi Raya Apit Haeruman mengatakan, para wartawan di daaerahnya menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf revisi undang-undang yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Hal itu seperti di pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Selain itu, pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Terakhir pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar Senang PDIP Nyungsep di 2024

"Kami (wartawan) sepakat dan tegas menolak dan meminta sejumlah pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran dicabut," ujarnya.

Dirinya menyebutkan di pasal pasal 50 B ayat 2 huruf c itu sangat bertentangan. Sebab, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan. Sementara pasal 50 B ayat 2 huruf k, menurutnya menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
img_title