Tak Kuat Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Garut

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

BANDUNG – Nampaknya peribahasa sebuas-buas harimau tapi tak pernah memakan anak sendiri, tidak berlaku bagi AK (39). Anak kandungnya sendiri tega dia perkosa atau setubuhi beberapa kali, hingga kasus tersebut terbongkar. 

AK, warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut Jawa Barat, diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Kini tersangka mendekam di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 76E junto 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun tambah 1/3 dari ancaman pidana, sehingga ancaman hukuman bisa hingga 20 tahun penjara," ujarnya, Rabu 21 Desember 2022.

Adapun kronologis kejadian saat tersangka ditinggal sang istri menjadi TKI di Arab Saudi pada tahun 2020. Saat itu putrinya sebut saja bunga, masih berusia 10 tahun. 

Sepeningal istri bekerja, tersangka melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban, yang saat ini berusia 12 tahun, dengan mengiming-iming korban dengan memberikan makanan dan kebutuhan lainnya.

"Perbuatan tersangka ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kemarin November 2022," ungkap Wirdhanto.