Eks Dirut LIB Lepas dari Tahanan, Begini Kata Polri
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
BANDUNG – Mantan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita dilepas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu sudah sesuai dengan pentunuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dedi menambahkan bahwa Jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Dirut LIB. Jaksa menyimpulkan Dirut LIB tidak dapat di proses penuntutan.
"Kewenangan itu bahwa deferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian. Dari hasil penelitian JPU menyimpulkan bahwa Dirut PT LIB tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Hasil penelitian JPU yang melakukan penelitian secara komperhensif. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujar Dedi kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Lanjut Dedi, berkas perkara Dirut LIB sudah dikembalikan ke tim penyidik. Penyidik bakal memenuhi petunjuk JPU dan berkas perkara bakal dikembalikan jika dinyatakan lengkap.
"Berkas kemarin dikembalikan, jadi tim penyidik masih memenuhi apa petunjuk dari JPU. Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan di kasih ke JPU untuk diteliti kembali," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menahan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022. Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus yang telah menewaskan 135 orang tersebut.
Keenam tersangka yang ditahan itu ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.