Ferdy Sambo 'Kepedean' Tak Tahu Brigadir J Tersorot CCTV

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku dirinya sempat memberikan perintah ke anak buahnya untuk mengamankan DVR CCTV. Dirinya pun saat itu merasa terlalu percaya diri bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak akan tersorot dalam rekaman CCTV tersebut.

Hal itu disampaikan Sambo saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.

Awalnya, hakim bertanya ke Sambo mengenai tujuan dirinya memerintahkan anak buah untuk mengamankan DVR CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saudara paham tapi konsekuensi ini semua tetap menjadi imbas bagi mereka. Kemudian, saudara memerintahkan untuk melakukan pengamanan CCTV. Tujuan saudara untuk mengamankan itu apa? Kenapa harus diamankan terlebih dahulu, kenapa tidak langsung diserahkan ke Polres Jakarta Selatan?" tanya hakim.

"Perintah saya waktu itu cek dan amankan," kata Sambo.

"Apa maksud dilakukan pengecekan tersebut?" tanya hakim lagi.

"Untuk mengetahui apa yang didapatkan dari CCTV di sekitar rumah," jawab Sambo.

"Kalau seandainya seperti yang kita lihat tadi berbeda dengan yang saudara ceritakan, pada kenyataannya itu saudara musnahkan dan hapus?," tanya hakim.

"Itu kan setelah ditonton oleh penyidik," kata Sambo. 

Hakim saat itu kembali menggali maksud Sambo memerintahkan anak buahnya untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Sambo menjelaskan satu hari pasca peristiwa penembakan Brigadir Yosua, dirinya belum ada keinginan untuk memerintahkan anak buah mengamankan DVR CCTV. 

Pun, saat memberi perintah mengamankan juga Sambo mengaku tak memiliki tujuan tertentu dan sangat percaya diri bahwa Brigadir Yosua tak terekam dalam rekaman CCTV.

"Artinya DVR katakanlah itu saat diserahkan sebagai barang bukti, sudah tidak ada rekaman itu? Itu maksud saudara?," tanya hakim memastikan.

"Saat tanggal 8 dan 9, belum ada maksud untuk mengamankan karena saya pikir itu tidak menyorot korban pada saat itu, sehingga saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek, saya terlalu pede (percaya diri) bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk," ungkap Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan, JPU mengatakan bahwa salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu AKP Irfan Widyanto melakukan screening terhadap CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Screening CCTV tersebut bermula ketika Hendra Kurniawan mendapat panggilan telepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan kepada Hendra 'Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'. 

Setelah mendapat arahan tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, panggilan tersebut tidak terhubung. 

Jaksa melanjutkan, Hendra Kurniawan melakukan telepon via WhatsApp call menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan meminta Agus untuk menghubungi Ari Cahya. Sayangnya, panggilan itu tidak terhubung juga.

Tak lama setelah itu, Ari Cahya alias Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. 

Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan  CCTV terhadap Ari Cahya alias Acay dan mengatakan 'Cay Permintaan Bang Sambo Untuk CCTV, udah di cek belom? Kalau belom, mumpung siang coba di screening'. 

"Akan tetapi Ari Cahya alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022. 

AKP Irfan sendiri langsung melaporkan ke Acay setelah melepaskan DVR CCTV sesuai perintah dari Kombes Agus Nurpatria. Sementara, setelah dilepaskan, DVR tersebut langsung diserahkan ke Chuck Putranto yang bertugas di Divisi Propam Polri.