POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

BandungPolri menyatakan bahwa proses mempelajari lebih lanjut tentang keputusan itu masih dalam proses. Menurut mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu, Polda Jabar akan melanjutkan proses pengembangannya. 

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," ujar dia lagi.

Lebih lanjut, Pihak POLRI mengatakan bahwa mereka masih sedang memeriksa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan setelah Pegi Setiawan dibebaskan. Polri menyatakan bahwa keputusan tersebut telah segera dijalankan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini

Pegi Setiawan

Photo :
  • Istimewa

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah. 

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title