Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan, Pengusaha Protes Tak Setuju

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan bahwa para pengusaha tidak setuju terhadap peraturan baru tentang keputusan presiden Jokowi yang menyatakan bahwa pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau diketeng.

Seperti diketahui, peraturan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Kami dari industri hasil tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini," ucap Benny seperti dilansir dari VIVA, Selasa (27/122022).

Jika Keppres 25/2022 itu ditujukan untuk mencegah perokok anak di bawah umur, maka kata Benny, pelarangan penjualan rokok batangan tidak perlu dilakukan.

"Rasanya tidak akan efektif karena beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok," tegas pengusaha rokok tersebut.

Tidak hanya itu, Benny juga berpendapat bahwa larangan penjualan rokok tersebut juga terkesan memaksa orang dewasa. Pasalnya, banyak dari masyarakat yang membeli rokok hanya per batang.

"Ini justru akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari," jelas Benny.