Tegas! KPU Tidak Berpihak pada Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ataupun Proporsional Terbuka

Mochammad Afifuddin saat menjabat Anggota Bawaslu.
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muchammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak akan berpihak pada salah satu sistem pemilihan umum yang sedang hangat diperbincangkan. Baik itu sistem proporsional tertutup maupun proporsional terbuka.

Dikutip dari viva.co.id, Afif menyampaikan tidak ada kecondongan kemanapun terkait sistem pemilu.

"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan-kirilah", ujarnya pada wartawan kemaren, 9 Januari 2023.

Ia kemudian juga menegaskan bahwa KPU akan terus menjaga netralitas dan independensinya dalam menjalankan pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahmakah Konstitusi (MK).

Jika uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu tahun 2024 akan berubah menjadi proporsional tertutup.

Lebih lanjut Afif menyampaikan, bahwa lembaganya (KPU) akan memberikan tanggapan tentang kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem pemilu tersebut pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023 mendatang.

Apa yang disampaikan Mochammad Afif itu merupakan tanggapan terhadap salah satu hasil kesepakatan delapan partai yang bersepakat menolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Kedelapan partai tersebut adalah Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKS, PKB, dan PAN.

Delapan partai tersebut meminta KPU agar tetap menjalankan amanah dalam menyelenggarakan pemilu dengan menjaga netralitas serta independensi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.