Pengakuan Ferdy Sambo Soal CCTV KM 50
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan cerita mengenai CCTV pada peristiwa di KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI pada senin 7 Desember 2020 lalu. Hal ini diungkapkan Sambo saat menjadi saksi mahkota dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin
Saat itu, Hakim menanyakan ke Sambo mengenai sosok AKBP Ary Cahya alias Acay yang dihubungi Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu Sambo menjelaskan jika Acay bekas anak buahnya yang sudah sering menangani beberapa kasus terkait CCTV. Berikut tanya jawab lengkap hakim dan Ferdy Sambo:
Ferdy Sambo: Saya sampaikan ke Karo Provost waktu itu, bang tolong bawa saksi ini untuk diperiksa di Provost pemeriksaan awal. Kemudian Pak Kombes Susanto untuk mendampingi pelaksanaan autopsi. Kemudian untuk karo paminal waktu itu Pak Hendra saya sampaikan tolong cek cctv
Hakim: CCTV yang mana yang saudara untuk dilakukan pengecekan?
Ferdy Sambo: Secara spesifik tidak saya sampaikan
Hakim: Apakah yang di dalam rumah, tapi di dalam rumah sudah saudara katakan tidak, sudah rusak. Jadi yang mana ini yang saudara mintaklan kepada hendra
Ferdy Sambo: di sekitar TKP
Hakim: Artinya di luar, atau ada di garasi? kalau saudara katakan itu yang saudara maksudkan adalah di luar rumah saudara?
Ferdy Sambo: iya di sekitar TKP
Hakim: itu saudara perintahakan kepada terdakwa Hendra
Ferdy Sambo: Maksud saya pertama
Hakim: Jawaban dari Hendra ketika saudara perintahakan tolong cek cctv komplek, kemudian saudara terdakwa Hendra ini mengatakan ini ada Acay di sini
Ferdy Sambo: karena pemikiran terdakwa mungkin dia dari Bareskrim yang mulia
Hakim: Dari bareskrim yang pernah diminta untuk
Ferdy Sambo: Saya dulu pernah jadi Kasubdit 3 yang mulia, dan Acay ini pernah jadi kanit saya. Jadi dia tau lah apa yang harus dia lakukan terhadap cctv. Beberapa kasus kan sudah kami lakukan
Hakim: itu juga sudah disampaikan Hendra tadi saat menjadi saksi, dia katakan bahwa dia pernah masuk tim KM 50 dan itu masuk dalam surat dakwaan
Ferdy Sambo: Salah satu mungkin, tapi kasus lain juga banyak ada
Hakim: iya termasuk Red Notice, artinya bukan ini saja
Ferdy Sambo: Secara umum biasa dilakukan yang mulia
Hakim: Sudah banyak peristiwa, berapa peristiwa?
Sambo: Pengetahuan kami yang mulia pada saat Direktur, Kasubdit ataupun Wakil Direktur dulu pernah bermasalah dulu langsung mengkopi dari DVR waktu itu sehingga dipemasalahkan dalam persidangan karena tidak memiliki sertiofikasi. Akhirnya kemudian kebijakan dari pimpinan satuan Reserse waktu itu kita ganti saja DVR nya kemudian nanti diserahkan ke penyidik atau langsung di kirim ke labfor untuk dibutuhkan, karena anggaran penyidikan itu kan ada, nanti dimasukan dalam anggaran penyidkan. Itulah kemudian makanya penggantian CCTV ini dilakukan dalam rangka tetep penjalankan proses