Keluarga Brigadir J Kecewa, Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga mendiang Brigadir J merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.
Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo dituntut seumur hidup lantaran tidak ada hal yang menjadi alasan pembenaran hingga alasan pemaaf dalam kasus tersebut.
"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," ujar Martin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
Martin menuturkan sedianya pihak keluarga Yosua berharap Sambo dituntut hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini yakni hukuman mati.
"Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal ya," beber Martin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.