Curahan Hati Anak Ferdy Sambo Usai Ayahnya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Instagram @trishaeas

Diketahui, Ferdy Sambo telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan empat orang lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima orang tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.