Tangis Histeris Ibunda Brigadir J, Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA / Yeni Lestari
"Mohon Bapak Hakim tolong kami, berikan kami keadilan. Berikan keputusan untuk Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini. Tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," imbuhnya.
Rosti Simanjuntak syok atas tuntutan Putri Candrawathi itu. Ia menilai jika tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi ini sama dengan tuntutan pada Ricky Rizal dan juga Kuat Maruf 8 tahun penjara.
Sementara itu, suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Rosti yang mengikuti jalannya persidangan Sambo menyebut bahwa mantan Kadiv Propam itu sangat mempersiapkan kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dalam persidangan ataupun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi, yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya," kata Rosti kepada tvOne. Halaman Selanjutnya
Rosti ingin ‘nyawa dibalas dengan nyawa’, artinya Sambo seharusnya dihukum mati, sesuai dengan yang tercantum dalam hukuman maksimal Pasal 34O.