Jaksa Dinilai Arogan dan Tak Wakili Korban Sebab Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

Jenderal bintang tiga ini pun turut geram atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E. Pasalnya, dalam kasus itu hanya Bharada E yang mendapat tuntutan tertinggi selain Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana itu.

"Dikepolisian Eliezer itu sangat dihargai gitu ya, dihargai karena polisi tahu lewat Eliezer inilah skenario daripada Ferdy Sambo terungkap, tapi sayang di depan peradilan dia sudah jujur, dia sudah berkata benar dan lain-lain kok diganjar dengan hukuman yang paling berat diantara tersangka yang lain diantara terdakwa ini selain ferdy sambo," tukas dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Tak hanya itu, Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.