Bejat, Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Anaknya Berkali-kali Selama 6 Tahun
- freepik
Bandung – Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya kabar seorang pria di Bandung yang memperkosa dua anaknya yang masih di bawah umur. Pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali selama 6 tahun.
Ternyata benar, seorang pria berinisial MRS (30) itu telah ditangkap oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah sang anak melapor kepada ibu kandungnya. Kedua anak tersebut masing-masing berusia 16 dan 13 tahun. Mereka disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2017.
“Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang, di mana salah satu korban melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” kata Kombes Pol Aswin Sipayung kepada awak media, Selasa (24/01/2023).
Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan, pelaku bukan hanya sekali memaksa dan mengancam korban untuk melancarkan nafsu bejatnya. Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Diketahui, pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku secara bersamaan kepada dua korban ketika ibu kandung korban sedang bekerja. Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.
“Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada para korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023,” ucapnya.
Dengan demikian atas perbuatannya tersebut, pelaku kali ini dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.