Pelajar Mau Tawuran Pake Airsoft Gun di Bandung, Polisi Tindak Pake Cara Ini
- Yuwana Kurniawan
BANDUNG - Kepolisian Resort Kota Bandung memutuskan tak terapkan pasal pidana kepada sekelompok pelajar yang diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran dan kedapatan membawa senjata Airsoft Gun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, seharusnya bisa dipidanakan dengan undang - undang darurat atas kepemilikan senjata tajam, namun pihaknya lebih mengedepankan undang- undang peradilan anak yang memerhatikan masa depan anak.
"Sebenarnya kita bisa saja terapkan pasal undang - undang darurat, atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman Hukuman sepuluh tahun penjara. Namun demikian kita lebih mengedepankan undang - undang peradilan anak dengan mempertimbangkan masa depan anak," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar press release di Mapolresta Bandung, Jumat 27 Januari 2023.
"Kita hanya melakukan pendataan, dan kita panggil orang tua mereka, kemudian kita suruh mereka untuk meminta maaf kepada orang tua, dengan harapan agar mereka sadar atas kesalahan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya," terangnya.