Pelajar Dapat 7 Hari Libur Awal Ramadan 2025, Bagaimana dengan Pekerja?
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:30 WIB
Sumber :
- viva.co.id
VIVABandung – Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri, pemerintah telah menetapkan kebijakan libur awal puasa Ramadan 2025 untuk pelajar.
Kebijakan ini berlaku mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Para pelajar akan mendapatkan waktu libur selama tujuh hari penuh untuk menyesuaikan diri dengan rutinitas puasa.
Menariknya, libur ini tidak berlaku bagi para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pekerja tetap harus masuk seperti biasa dengan penyesuaian jam kerja.
Khusus untuk PNS, jam kerja selama Ramadan dibatasi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Ilustrasi akan berbuka puasa
Photo :
Halaman Selanjutnya
Selama masa libur awal puasa, para siswa tidak sepenuhnya bebas dari kegiatan pembelajaran.