Profil Kompol D, Perwira yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6
- Tangkap layar: Twitter
Saat ini, Kompol D sudah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunojoyo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan pengumpulan beberapa keterangan saksi dan bukti, oknum tersebut dinyatakan sudah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kataTrunojoyo Wisnu Andiko dilansir dari VIVA, Kamis (02/02/2023).
Seperti diketahui, buntut dari kasus perselingkuhan dengan Nur, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan juga dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Mutasi Kompol D tertuang dalam surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/ 41/I/KEP/2023 yang terbit Selasa, 31 Januari 2023.