Kompol D Dimutasi ke Yanma Imbas Skandal Beristri Dua

Kompol D
Sumber :
  • Berbagai Sumber

BANDUNG – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) berbuntut panjang. Kompol D ikut terseret usai wanita penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi yakni Nur (22) mengaku sebagai istri kedua dari Kompol D.

Terbongkarnya skandal beristri dua itu membuat Kompol D harus dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya atas pelanggaran kode etik.

Di mana, Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri Karena menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kompol D dimutasi ke Yanma melalui surat elegram nomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Langgeng Purnomo.

Sebelumnya dia merupakan anak buah Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi yang menjabat sebagai Kepala Unit 2 Subdirektorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kini, posisinya diisi oleh Kompol Muhamad Eko Prahutomo Barmula. Sebelumnya, Eko menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lantas posisi yang ditinggalkan Eko bakal diisi oleh Kompol Gilang Prastya. Dia Pama Polda Metro Jaya pindahan dari SSDM Polri.

Terkait surat telegram ini sendiri dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perihal surat telegram berisi rotasi sejumlah anggota polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Iya (soal surat telegram)," kata dia kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.