Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menyeruak, Pengamat Tuding Cak Imin Jadi Dalangnya

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Sumber :
  • DPR RI

Bandung – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi sosok yang disorot dalam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) Wijayanto.  

Wijayanto menyampaikan pandangannya itu dalam diskusi publik bertajuk “Dinamika Politik Menuju 2024: Apa Kata Big Data?”, disiarkan di kanal YouTube LP3ES Jakarta, dipantau dari Jakarta, Minggu (5/2/2023). 

“Yang menarik adalah duo PKB, Cak Imin dan Abdul Halim, disorot sebagai dua pihak yang mewacanakannya. Ini menjadi catatan publik,” kata Wija dikutip dari Tvonenews.com.

Wija memaparkan bahwa isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi isu politik yang paling banyak mendapat perhatian publik dengan persentase mencapai 42.581 percakapan dalam periode analisis selama 7 hari, yakni dari tanggal 19-25 Januari 2023. Perbincangan mengenai isu ini melibatkan 32.134 pengguna media sosial. 

Sedangkan, isu penundaan pemilu, dalam durasi 7 hari (18-24 Januari 2023) diperbincangkan dalam 1.951 percakapan dan melibatkan 1.771 pengguna media sosial.

“Sentimen publik terhadap isu ini (perpanjangan masa jabatan kepala desa) ternyata sangat buruk. Ini seharusnya menjadi catatan untuk pengambil kebijakan dalam satu negara demokrasi,” kata Wija.

Sebesar 35,8 persen perbincangan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dikaitkan dengan wacana penundaan pemilihan umum.  

Kemudian, sebesar 6,9 persen perbincangan mengaitkan topik perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan duo PKB harus kekuasaan. 

“Jika negara atau pemerintah sensitif, maka data yang terinformasikan melalui analisa big data ini seharusnya menjadi informasi bahwa sebagian besar publik tidak setuju dengan perpanjangan jabatan,” ucap Wija. 

Selain isu mengenai masa jabatan kepala desa, Wija mengungkapkan terdapat empat isu lainnya yang ramai diperbincangkan di media sosial, yakni itu mengenai penundaan pemilu, kredibilitas KPU, kemunduran demokrasi, dan politik dinasti. 

“Publik mengikuti dan mengamati apa yang berlangsung, dan memberikan reaksi,” ucap Wija. 

Sebelumnya, ribuan kepala desa menyampaikan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/1), agar parlemen merevisi UU Desa. 

Mereka menuntut agar ketentuan tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.