Kang Dedi Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Patok Tambang di Pemukiman
- Istimewa
"Jangan sampai warga yang minta areal tanah untuk hidup normal gak keluar-keluar, kalau perusahaan pertambangan tiba-tiba diizinkan," katanya.
Setelah dicek, salah seorang dari KLHK menyatakan bahwa PT Kusuma Raya Utama telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di hutan produksi sejak tahun 2022. Sehingga pemasangan patok atau tapal batas diizinkan.
"Itu dipatok di tengah perkampungan, kok KLHK memberikan itu ke pertambangan. Pertanyaan saya duluan kampung atau tambang? Kalau duluan kampungnya kenapa orang kampung minta izin tinggal gak dikasih-kasih, orang tambang dikasih. Warga asli Indonesia kakek buyutnya di sini mau dapat tanah 2 hektare saja susahnya luar biasa," tegas Kang Dedi.
Untuk memastikan patok tersebut, Kang Dedi beserta rombongan meninjau langsung ke lokasi. Ternyata patok yang berada di tengah pemukiman tersebut telah dicabut karena diprotes oleh warga. Namun semua telah terdokumentasikan sesuai titik koordinat patok.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata perusahaan telah menyalahi aturan dari izin IPPKH seluas 45 hektare. Patok yang berada di pemukiman warga tidak masuk dalam izin yang diberikan.
"Sekarang bukti ada tinggal proses oleh Dirjen Gakkum karena dia (perusahaan) mematok bukan di arealnya. Saya dari awal sudah curiga yang namanya perusahaan sudah biasa, dikasih 45 (hektare) dia lewat batas. Kenapa dia ingin patok sampai kampung, karena ada batu baranya," ujar Kang Dedi Mulyadi.
Di akhir kunjungan tersebut Kang Dedi meminta Kades Kota Niur Rangga Fernando membuat surat pengaduan kepada Dirjen Gakkum KLHK yang ditembuskan ke Komisi IV DPR RI agar semua temuan bisa segera diproses secara hukum.