Ferdy Sambo Pasrah Jelang Vonis Hakim, Tapi Tetap Minta Keadilan
- VIVA/Zendy Pradana
Bandung – Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya sudah menyampaikan semua keteranga dalam persidangan.
Menurut dia, kliennya juga telah mengakui penyesalannya.
"Tidak ada persiapan khusus (dalam menghadapi persidangan besok), yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," kata Rasamala, dikutip VIVA Bandung Minggu, 12 Februari 2023.
Menurut Rasamala, kliennya pasrah dengan keputusan majelis hakim. Dia juga tak menampik ada desakan dari sebagian masyarakat agar Sambo dihukum seberat-beratnya. Meski demikian, Rasamala mengatakan Ferdy Sambo tetap mengharapkan keadilan.
"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.
Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati.
Sambo akan menghadapi sidang vonis pada Senin besok, 13 Februari 2023. Ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Ferdy Sambo divonis sesuai pasal 340 yaitu dengan ancaman hukuman mati. Dengan vonis itu diharapkan tak ada lagi Sambo berikutnya.
"Saat sidang lanjutan yakni menentukan hukuman vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo di vonis mati," kata Samuel di Jambi, Minggu, 12 Februari 2023.
Samuel mengatakan, sebelum sidang vonis, ia akan berangkat ke Jakarta bersama istrinya Rosti Simanjuntak. Menurut dia, hal itu karena disuruh datang oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menghadiri sidang vonis Sambo. "Saya berangkat bersama istri ke Jakarta hari ini," jelasnya.
Samuel mengatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan putranya tersebut, Ferdy Sambo diduga aktor intelektualnya. Dia juga menyuarakan agar terdakwa lain yaitu istri Sambo, Putri Candrawathi juga divonis mati.
"Begitu juga Putri Candrawati diberikan pasal 340 hukuman maksimal. Dan, itulah harapan kita kepada majelis hakim," ujar Samuel.
Dia mengaku sudah mempersiapkan mental saat menghadiri sidang vonis nanti. Dia mengatakan jika vonis tak sesuai harapan, maka tergantung jaksa penuntut umum atau JPU nanti langkah selanjutnya.
"Kalau vonis FS dan PC tidak sesuai ya tergantung Jaksa lagi bagaimana keputusan berikutnya dan saya ke Jakarta bertemu dulu dengan kuasa hukum," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Lalu, terdakwa lainnya Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. Sementara, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntur 12 tahun pidana.