Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
- tvonenews.com
VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin, 16 Desember 2024.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran para hakim tidak melihat adanya indikasi kekhilafan para terpidana saat melancarkan aksinya delapan tahun silam.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.
Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru.
"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.