Pakar UI Ungkap Ibu Muda Jambi Tahu Hukum Lihat Gelagat Kasus Yunita Sari Anggraini

Yunita Sari, ibu muda yang cabuli belasan anak
Sumber :
  • TikTok @ratumasyunitanggra1

BandungIbu muda Jambi tersangka pelecehan seksual terhadap belasan anak di Jambi tengah jadi sorotan publik dalam sepekan ini. 

Tersangka Yunita Sari Anggraini itu menargetkan anak-anak yang tengah bermain rental PlayStation miliknya dalam melancarkan aksi bejatnya. Korban dari pelecehan seksual ibu muda tersebut melibatkan 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. 

Tersangka mengancam anak-anak untuk menonton video porno dan melakukan pelecehan seksual. Yunita Sari juga memaksa anak-anak mengintipnya saat berhubungan badan bareng suami.

Melihat perilaku yang tak biasa itu, pakar hukum pidana UI Febby Mutiara Nelson mengatakan, bahwa ada kriteria seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, dengan melaporkan anak-anak yang menjadi korban tersebut, pelaku sadar bahwa perbuatan tersebut salah.

“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” ujar Febby dilansir dari tvOnenews Selasa, 15 Februari 2023.  

“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.  Lebih lanjut, Pakar Hukum Pidana menjelaskan bahwa dengan YS melapor ke polisi dengan dirinya ada keinsafan melakukan itu ada persiapan dan perencanaan hingga ada visum. 

“Artinya dia mengerti hukum, YS mengerti dengan peraturan yang berlaku. Dia tahu itu salah atau bukan, karena kalau dia mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan itu, dia tidak tahu bahwa itu salah atau tidak,” ungkapnya. 

Diberitakan VIVA sebelumnya, Yunita Sari sebagai ibu muda pelaku pencabulan terhadap belasan anak dinyatakan mengidap kelainan seksual pedofil dan eksibis. Hal itu dinyatakan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi Asi Noprini.   

Apa itu seksual pedofil? Seksual pedofil adalah perilaku seks menyimpang yang dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak. Sementara eksibis adalah suatu kepuasan apabila bagian tubuh atau aktivitas seksual disaksikan oleh orang lain.