Menkopolhukam Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati
VIVA Bandung – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/02/2023) lalu.
Namun baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melontarkan pertanyaan yang mengejutkan. Dia berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati. Pria berdarah Madura itu menduga Ferdy Sambo akan meninggal di penjara.
Alasan Mahfud MD meyakini hal itu karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukuman di penjara selama 10 tahun.
Dijelaskan Mahfud MD, hukum pidana baru itu akan menjadikan sebuah hukuman mati bisa berubah menjadi seumur hidup apabila terdakwa berprilaku baik.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," kata Mahfud dilansir dari VIVA, Senin (20/02/2023).
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, UU KUHP baru tersebut akan berlaku pada tahun 2025. Namun jika tidak sampai ke sana, dia memprediksi putusan banding atau kasasi nanti akan mempertimbangkan hal lain, sehingga vonis hukuman mati bisa turun.