Astagfirullah! Pimpinan Pesantren di Banten Tega Cabuli Santriwati
Senin, 20 Februari 2023 - 22:46 WIB
Sumber :
- Pixabay
"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.