Sakit Hati Bharada E Divonis Ringan, Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal yang Bebas
Selasa, 21 Februari 2023 - 18:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.