Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

anak dpr gregorius ronald tannur
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung - Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR yang sempat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) kini dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sejarah PDI-Perjuangan, Satu-satunya Partai DPR yang Tidak Gabung KIM Plus

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa yang juga merupakan anak anggota DPR tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Erina Gudono Panen Kritik, Penggunaan Bahasa Inggris Jadi Sorotan Netizen

Menurut Hakim, terdakwa masih mencoba berupaya melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK

Hakim meminta agar Jaksa segera membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title