Pimpinan Ponpes Setubuhi 5 Santriwati, Modus Dijadikan Anak Angkat
- Istimewa
Kasus pencabulan ini bisa terbongkar karena para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Namun, obrolan mereka terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang melintas saat itu.
Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
"Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00," ungkap Iptu Dedi.
MJ mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. "Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.