Pelecehan Anak Dibawah Umur Terulang Lagi, Pengasuh Ponpes di Serang Banten Jadi Tersangka

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Pengasuh ponpes itu mencabuli para santriwati di pesantrennya sendiri bahkan ada yang dibawa ke hotel. 

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren dan ada sebagian yang dibawa ke hotel," ujarnya.

Nahasnya, Aksi cabul tersebut terungkap karena para korban saling bercerita tentang peristiwa kelam yang mereka alami. Tiba-tiba, percakapan hangat mereka terdengar salah satu tokoh masyarakat, lalu mereka diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di Pesantren.

Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut. 

Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya," jelasnya.

"Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.