Niat Cari Ilmu di Pesantren, Keperawanan Para Santri Ponpes di Serang Banten Malah Hilang
- Berbagai Sumber
Tidak ada motif kenapa MJ melakukan hal tersebut. Dirinya hanya berlasan “Tidak Kuat Menahan Nafsu”.
“Apa yang dilakukannya tanpa memiliki motif yang kuat, melainkan tidak bisa manahan hawa nafsu.” Ungkap Kabid Humas Polres Iptu Serang Dedi Jumhaedi.
Kabid Humas Polres Iptu Serang Dedi Jumhaedi juga membenarkan terkait Modus tersangka, untuk menarik perhatian para korban, mereka di iming-imingi untuk dijadikan anak angkat.
"Tersangka MJ ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023 di rumah istrinya," kata Iptu Dedi.
"MJN, yang diduga melakukan kejahatannya, dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak," tambahnya. Menurut keterangan korban kepada polisi, MJ melakukan perbuatan mesum di pesantrennya dan ada yang dibawa ke hotel.
"Korban mengaku dilecehkan di pesantren oleh tersangka dan ada yang dibawa ke hotel," kata Iptu Dedi.
Terungkapnya kasus pencabulan ini, saat para korban saling menceritakan apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat datang dan mendengarkan ceritanya.