Bharada E Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Penangguhan Jabatan dan Dimutasi

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturannya tersebut berbunyi :“Demosi adalah Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Pihak yang dikenakan pengurangan hukuman

Berdasarkan Pasal 66 (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 Pembatalan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri (Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016), ketentuannya adalah :

“Disiplin dalam bentuk penurunan pangkat dapat dikenakan kepada orang yang diduga melanggar jabatan struktural atau operasional dan dapat diturunkan ke jabatan yang lebih rendah, termasuk tanpa pemberian jabatan tersebut.”

ada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Atasan yang berhak memberikan hukuman kepada anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.