Pengadilan Agama Kabulkan Cerai Gugat Bupati Purwakarta, Kang Dedi Ajukan Banding
- Intipseleb
VIVA Bandung – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika atau Neng Anne kepada tergugat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu. Dengan begitu, Bupati Purwakarta tersebut resmi menyandang status janda.
Gugatan cerai Anne Ratna Mustika dikabulkan melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Lia Yuliasih dengan perkara gugat cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
"Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat," kata Hakim Lia Yuliasih dilansir dari VIVA, Jum'at (24/02/2023).
Menanggapi putusan itu, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi atau Kang Dedi selaku suami Anne Ratna melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat mengatakan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
"Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat, kuasa hukum Kang Dedi.
Diberitakan sebelumnya, tokoh utama yang memicu proses perceraian tersebut sudah terungkap lewat sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Kang Dedi.