Pengadilan Agama Kabulkan Cerai Gugat Bupati Purwakarta, Kang Dedi Ajukan Banding
- Intipseleb
Diketahui, Anne selaku penggugat dan Dedi selaku tergugat telah menghadiri persidangan dengan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Dalam persidangan, Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga orang saksi, keluarga dan orang-orang terdekat lainnya.
Selesai persidangan, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna, mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui secara langsung masalah keluarga kliennya.
"Tidak ada saksi yang hadir di pengadilan yang mengetahui atau melihat adanya perkelahian, apakah Condetti memberikan nafkah atau tidak, dan tidak ada saksi yang tahu." kata Agus Supriatna.
Para saksi, menurutnya, telah memberikan pernyataan yang belum bisa dibuktikan secara akurat. Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk ke dalam kategori Testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain.