Gara-Gara Kasus Anak Rafael, Sri Mulyani Perketat Pelaporan Harta Para Pejabat
- Tvonenews
Bandung – Akibat penganiayaan anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan aksi penganiayaan terhadap anak Pengurus GP Ansor David menyebabkan geger masyarakat dan muncul tuntutan agar jangan membayar pajak.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Perbendaharaan segera mengambil tindakan dengan memberhentikan Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai pajak di Perbendaharaan (Kemenkeu). Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus memantau pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pemerintah Pusat (LHKPN) di Kementerian Keuangan.
Menurut Sri Mulyan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditunda hingga 31 Maret 2023.
Pernyataan tersebut menjawab berbagai berita yang memberi kesan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta sehingga menimbulkan reaksi riuh penuh amarah dari warganet.
“Departemen Keuangan mewajibkan pegawai melaporkan LHKPN, Laporan Pajak dan Harta (Alpha) dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal yaitu paling lambat 28 Februari 2023,” kata Sri Mulyani di akun Instagram resminya di Jakarta. Minggu
Ia mengatakan hingga 23 Februari 2022, sebanyak 18.306 pegawai Departemen Keuangan atau 56,87 persen sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen belum melapor.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, i. H. 2017-2020, kepatuhan wajib lapor LHKPN di Perbendaharaan sudah 100 persen. Pada 2021, hanya satu pegawai Departemen Keuangan yang tidak mengisi dokumen, sehingga tingkat penyelesaiannya 99,99 persen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur tanggung jawab LHKPN terkait dengan pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lainnya, tugas pokok dan tanggung jawabnya terkait dengan manajemen berdiri pemerintah.
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Di Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, tidak semua pegawai harus melapor ke LHKPN, hanya pegawai dan pejabat yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Tahun 2021 Nomor 83.
Daftar Wajib Lapor (WL) Kementerian Keuangan mencapai 33.370 pegawai pada 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.
WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, Pejabat Pengadaan dan Bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, Tax Account Representative (AR), Asesor Pajak, Pemeriksa Pajak, Juru Lelang, Widyaiswara , Hakim Pengadilan Keuangan, pejabat Tier III dan IV serta penegak hukum di unit tertentu.
Ia menjelaskan pegawai yang tidak wajib melapor ke LHKPN tetap melaporkan keuangan dan SPT melalui Alpha, yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Pada tahun 2021, pelaporan LHKPN akan diintegrasikan ke dalam Alfa melalui e-lhkpn, sehingga pelapor LHKPN cukup melapor sekali saja.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaporan kepatuhan 100 persen harus dilakukan oleh staf Departemen Keuangan," katanya.
Menkeu juga meminta seluruh masyarakat untuk memantau, melaporkan dan mengadili mereka yang bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan. Sebaliknya, ia mengimbau karyawan yang bekerja dengan baik, benar, dan bersih untuk didukung dan dihargai.
“Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia,” pungkas Sri Mulyani.