Link Cek Tilang Elektronik Secara Online, Begini Caranya

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan tilang elektronik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO / Hafidz Mubarak A

Berikut cara cek tilang elektronik secara online, dikutip dari laman Polda Metro Jaya:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik link alternatif ini [klik di sini].

2. Isi data yang meliputi pelat, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar klik 'Cek Data'

4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia.

5. Namun jika telah melanggar, data akan muncul pelanggaran, yang tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

Sementara, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendataan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No.27 Tahun 2009, sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.