Mahfud MD Jenguk David di RS Mayapada: Kondisinya Masih Koma
VIVA Bandung – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD datang langsung menjenguk David, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. David saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Mahfud datang sekira pukul 18.00 WIB dengan didampingi sejumlah pengawalnya dan keluar dari rumah sakit sekitar pukul 18.17 WIB. Ia pun mengungkapkan kondisi terkini David yang masih di rawat di rumah sakit. Menurut Mahfud, David saat ini sudah mulai membaik walaupun belum sepenuhnya sadar.
"Saya baru saja menengok David tadi, dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya. Dalam status koma," ujar Mahfud MD di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2023.
Usai menjenguk, Mahfud mengatakan bahwa David kini sudah dapat merespon dan mengartikan kondisinya sudah membaik dengan sebuah gerakan. "Tapi gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik," bebernya.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up.
Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.